Text
Diskursus hubungan agama dan negara : Respons gereja terhadap perda syariat, c.1-2
Perda syariat. Semenjak beberapa tahun ini, bahkan setelah runtuhnya Orde Baru pada tahun 1998, istilah ini sering terdengar. Di telinga sebagian orang, istilah ini terasa membingungkan, sementara di telinga sebagian lagi, istilah ini malah "menakutkan". Bagi sebagian kecil lagi, istilah ini menyingkapkan suatu ketertiban dan "solusi" atas berbagai masalah di republik ini. Mereke yang termasuk dalam kelompok terakhir ini bisa dibilang sebagai "suporter".
| 241003283 | 261.27 BAN d.1 | Moriah Hills | Available |
| 241003284 | 261.27 BAN d.2 | Moriah Hills | Available |
No other version available